Hukum trading forex dan crypto menurut MUI

Bagaimana hukum trading forex dan crypto menurut MUI ?




Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih Bpk Zulfan Pratama Sidik atas pertanyaan yg disampaikan, berikut jawaban pertanyaan nya : trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari (karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram. Untuk lebih detail, merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Berkenaan dengan Crypto, saat ini hukumnya masih haram disebabkan spekulasi yang begitu besar/banyak dari ril bisnisnya..sebagaimana kaedah yg masyhur," al-ghororul Katsir yufsidul 'aqda duna yasirihi" Demikian yg bisa disampaikan.

Wassalamu'alaikum wr wb

Info Detail

Comments

Popular posts from this blog

Terbaru!! 2 Tahun Kemudian Tidak Ada Lagi Tenda di Mina, Berubah Jadi Gedung Bertingkat

Terbaru! Data Sholat Umat Islam Indonesia

Haji 2024 Arab Saudi Warnai Jalan Masyair Menjadi Putih Agar Jemaah Tak Kepanasan

Ajib! Mengenal Arsitek Masjid Haramain yang Menolak Bayaran Sepeser Pun

Tenang! Jamaah Haji 2024 Bisa Masuk Raudhoh dengan Tashreh

Haji 2024! Ini Prosedur Terbaru Rangkaian ke ARMUZNA dengan Smart Card

Rahasia Penyusunan Hadits

Meneladani Pak Natsir

New! Beasiswa Arab Saudi 2024